30 Mei 2008

PENERAPAN GCG BANK BTPN SEBAGAI PERUSAHAN GO PUBLIC


Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dihadapkan kepada berbagai risiko, sehingga memaksa Bank Indonesia selaku pengawas bank (regulator) mengeluarkan peraturan Bank Indonesia tentang Manajemen Risiko serta ketentuan lainnya  dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank.

 

Sejalan dengan pesatnya perkembangan Bank BTPN  dewasa ini, dimungkinkan adanya peningkatan  eksposur risiko bank yang perlu secara dini harus  dilakukan pengawasan pada berbagai lini kegiatan operasional bank (early warning system), sehingga risiko yang melekat pada berbagai aktivitas fungsional bank dapat diminimalisir dan dikendalikan dengan baik.

 

Pesatnya perkembangan Bank BTPN tersebut, perlu diimbangi dengan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerapan nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku umum serta menjalankan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

 

Prinsip-prinsip  Good Corporate Governance  meliputi :

 

  1. Tranparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
  2. Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
  3. Pertanggungjawaban  (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
  4. Independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. 
  5. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance tersebut di atas, diimplementasikan pada BTPN tidak saja untuk memenuhi tuntutan regulator (Bank Indonesia), namun lebih ditekankan kepada menjaga kelangsungan usaha Bank BTPN yang telah berkiprah di dunia perbankan selama 50 tahun.

 

Berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, maka Bank BTPN menyajikan dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance Tahun Buku 2007 kepada Pemegang Saham, Bank Indonesia, YLKI dan pihak-pihak lainnya yang ditunjuk sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Bank Indonesia dimaksud. 


Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

 

PT Bank BTPN Tbk
Andrie Darusman – Communications & Daya Head
Email: [email protected] atau [email protected]

 

Sekilas tentang Bank BTPN

PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) merupakan bank devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) pada Februari 2019. Bank BTPN melayani berbagai segmen yang ada di industri perbankan, mulai dari ritel hingga korporasi, termasuk para pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), komunitas prasejahtera produktif; segmen consuming class; serta segmen korporasi. Layanan kami tersedia di unit-unit bisnis Bank BTPN, yaitu BTPN Sinaya—unit bisnis pendanaan, BTPN Purna Bakti—unit bisnis yang melayani nasabah pensiunan, BTPN Bisnis Mikro—unit bisnis yang melayani pelaku usaha mikro, BTPN Business Banking—unit bisnis yang melayani pelaku usaha kecil dan menengah, Jenius—platform perbankan digital untuk segmen consuming class, dan unit bisnis korporasi yang melayani perusahaan besar nasional, multinasional, dan Jepang. Selain itu, Bank BTPN memiliki anak usaha yaitu PT Bank BTPN Syariah Tbk yang melayani nasabah dari komunitas prasejahtera produktif. Melalui Program Daya, yaitu program pemberdayaan yang berkelanjutan dan terukur, Bank BTPN secara reguler memberikan pelatihan dan informasi untuk meningkatkan kapasitas nasabah sehingga memiliki kesempatan tumbuh dan mendapatkan peluang untuk hidup yang lebih baik.