- Kami memahami dampak pandemi Covid – 19 bagi sektor ekonomi, khususnya bagi para pelaku dunia usaha. Wabah ini juga berimbas ke daya beli masyarakat kita, terutama di kalangan sektor informal. Situasi ini memang sangat menantang, termasuk bagi industri perbankan.
- Sesuai dengan kebijakan OJK terbaru yaitu POJK No.11/POJK No.3 2020 terkait tata cara pengajuan dan pemberian keringanan kredit, debitur tidak perlu datang ke Bank. Debitur dipersilahkan untuk membaca pengumuman di website resmi Bank atau menghubungi Call Center bank.
- Adapun Prioritas Debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah yang memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
- Debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dengan nilai kredit dibawah RP 10 Milyar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
- Tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.
- Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum 1 tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
- Bagi Debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan silahkan men-download / mengunduh formulir berikut:
- Formulir Permohonan Restrukturisasi Kredit Mitra Bisnis, Mitra Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Rakyat (Klik disini) – Silahkan isi dengan lengkap dan kirimkan kembali kepada Bank melalui Relationship Manager yang menangani kredit masing-masing.
- Formulir Permohonan Restrukturisasi Kredit Jenius (Klik Disini) - Silahkan isi dengan lengkap dan kirimkan melalui email ke [email protected] beserta dokumen pendukung lainnya.
- Bagi Debitur yang tidak termasuk dalam kategori tersebut diatas, Bank memiliki kebijakan keringanan tersendiri dan dipersilahkan untuk menghubungi Bank melalui Relationship Manager masing-masing dan melakukan diskusi melalui email atau pun sarana elektronik lainnya.
- Debitur agar selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Bank melalui website resmi Bank dan tidak mempercayai informasi yang bersifat hoax dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.
- Keringanan tersebut dilakukan harus dengan penuh tanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan untuk kepentingan bersama serta itikad baik dari Bank beserta Debitur. Keringanan akan dilakukan dengan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Regulator.
Debitur dapat menghubungi BTPN Care di 1500 300 atau Relationship Manager terkait. Debitur tidak perlu datang ke kantor cabang demi kenyamanan dan keselamatan Anda di tengah penyebaran wabah Covid-19 ini.
Terima kasih.
PT Bank BTPN Tbk
A Member of SMBC Group
Bagikan