Kunci dari kesuksesan institusi keuangan, seperti Bank BTPN, terletak pada kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingannya. Untuk itu, Bank BTPN mengedepankan tata kelola yang transparan dan berintegritas, untuk membangun perusahaan yang berkelanjutan.

 

Operasional Bank BTPN


Konsumsi Energi & Emisi

Walaupun Bank tidak berhubungan secara langsung dengan lingkungan, namun pengaruhnya tidak dapat dikesampingkan. Bank BTPN terus mengupayakan untuk beroperasi dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan.

Upaya pelestarian lingkungan Bank BTPN dimulai dari menetapkan kebijakan penghematan energi, melakukan monitoring penggunaan energi baik di kantor pusat maupun kantor-kantor cabang yang pada akhirnya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai pemicu pemanasan global.

Pada tahun 2022, Bank BTPN berhasil mengurangi emisi sebesar 5% dari tahun sebelumnya.

 

Sumber: Laporan Keberlanjutan 2022

 

Selain beroperasi dengan mengedepankan prinsip ramah lingkungan, Bank BTPN juga mengembangkan budaya integritas dan transparansi yang tercermin melalui proses pemilihan rantai pasok dan sistem anti fraud yang dijalankan.


Pengadaan Barang & Jasa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rantai pasokan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional Bank. Bank telah memiliki kebijakan dan prosedur terkait keseluruhan proses pemilihan rantai pasok untuk memastikan proses yang adil dan transparan bagi seluruh pihak.

Bank BTPN pun mengelola rekam jejak para pemasok melalui system e-procurement sehingga proses pengadaan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Bank BTPN pun telah memastikan bahwa :

  • Setiap pemasok yang bekerjasama dengan Bank BTPN menaati nilai-nilai Hak Asasi Manusia dengan tidak adanya rekam jejak pelanggaran HAM yang pernah dilakukan.

  • Bank BTPN mengutamakan pemenuhan barang dan jasa dari provinisi di mana Bank BTPN itu beroperasi untuk mendukung ekonomi lokal dan meningkatkan efisiensi.


Anti Fraud

Bank BTPN menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), seperti pelaporan dugaan fraud, maupun pelanggaran etika yang dilakukan oleh internal Bank yang dapat dilaporkan oleh pihak internal maupun eksternal Bank.

Media pelaporan berupa e-mail, WhatsApp, hotline, surat dan tatap muka. Pelaporan bersifat rahasia, sistematis dan sederhana sehingga seluruh jajaran karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris dapat melaporkan dugaan pelanggaran. Laporan yang memiliki bukti awal yang valid akan ditindaklanjuti dengan investigasi, dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak lupa, Bank BTPN juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait whistleblowing secara berkala, sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran mengenai pencegahan fraud dan pelanggaran lainnya bagi karyawan.