Remittance

Cepat, terpercaya dan mudah merupakan kunci utama dalam kenyamanan bertransaksi.

Bank BTPN adalah anggota kliring nasional dan anggota sistem SWIFT dengan jaringan mitra bank koresponden yang terpercaya guna mendukung kebutuhan transaksi nasabah baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, Bank BTPN juga mengedepankan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan menggabungkan layanan Internet Banking dengan metode transfer dana secara Straight Through Processing (STP) atau tanpa penanganan manual.

 

  • Pemindah bukuan

Proses pengiriman atau penerimaan dana dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dibank yang sama. Layanan ini juga dapat digunakan untuk melakukan penukaran mata uang antar rekening dengan mata uang yang berbeda.

 

  • Pengiriman Dana Domestic (Rupiah)

Proses layanan transfer dana dalam mata uang Rupiah kepada pihak lain di dalam negeri.
Real-Time Gross Settlement (RTGS) untuk transfer dana dalam nominal besar dan seketika.
Sistem Kliring Nasional (SKN) untuk transfer dana dalam nominal yang lebih terjangkau (misal; pembayaran kepada pemasok, gaji karyawan).

 

  • Pengiriman Dana Dalam Mata Uang Asing

Transfer dana dalam berbagai mata uang asing kepada penerima di dalam dan luar negeri. Di Bank BTPN, kami menyediakan layanan transfer dalam 11 (sebelas) mata uang asing: USD, JPY, AUD, SGD, EUR, GBP, HKD, CHF, THB, CNY and INR.

Transfer dana baik dalam negeri ataupun luar negeri memiliki resiko-resiko, seperti:

 

  1. Resiko terjadinya keterlambatan atau kegagalan transaksi, hal ini dapat disebabkan karena tidak terpenuhinya informasi secara akurat dalam instruksi pembayaran yang diberikan kepada kami, transaksi tidak ter-otorisasi dalam batas waktu transaksi, tidak terpenuhinya persyaratan dokumen terkait transaksi, terjadinya masalah pada sistem di nasabah, bank atau di Bank Indonesia yang meng-akibatkan terjadinya keterlambatan atau kegagalan transaksi.
  2. Resiko di berhentikannya transaksi, dikenakannya sanksi hukum atau denda, resiko yang dapat terjadi oleh karena nasabah gagal mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan atau regulasi terkait transfer dana baik didalam maupun luar negeri (misal; ketentuan terkait pencucian uang).

 

Anda dapat melakukan transfer dana melalui 2 (dua) cara, sebagai berikut:

 

  1. Instruksi pembayaran manual, metode ini mengharuskan anda untuk mengisi formulir aplikasi pembayaran, menandatanganinya serta menyerahkan ke bank.
  2. Instruksi pembayaran online, metode ini adalah instruksi pembayaran dengan menggunakan jaringan internet bank kami yang aman.

Hubungi staf Relationship Manager (RM) atau TBSD kami untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan prosedur pengiriman dana.

Dampak Nyata

Program pemberdayaan adalah elemen yang terintegrasi dengan model bisnis kami. Dalam seluruh produk serta aktivitas, kami senantiasa berusaha untuk menciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti bagi seluruh nasabah BTPN.

Wignyo Rahadi

Nasabah BTPN Sinaya

“Saya  merintis usaha Kain Tenun sejak 1997. Tiga tahun berlalu, saya memulai pelatihan bagi kelompok masyarakat di Sukabumi dengan memberikan mereka kesempatan bekerja di Bengkel Tenun. Melalui pemberdayaan yang saya lakukan, taraf hidup kelompok masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan mulai meningkat, bahkan banyak di antara mereka  memulai usaha sendiri sekaligus melatih kelompok masyarakat lain agar ikut tumbuh dan berkembang.”

Cecep Solihin

Nasabah BTPN Sinaya

"Tiga tahun menjadi nasabah BTPN usaha saya semakin berkembang. Apalagi dengan adanya pelatihan dari BTPN, kini saya jadi paham soal pembukuan dan manajemen usaha. Saya juga diajari cara berjualan Online."

Joice Handoko

Nasabah BTPN Sinaya

“Menjadi  Nasabah BTPN saya terpanggil untuk berbagi dan memberdayakan sesama. Dalam setiap kesempatan saya selalu mendorong para nasabah yang memiliki usaha untuk melakukan pemasaran secara Online.  Dengan senang hati, saya melatih para pelaku usaha mikro dan kecil untuk melek internet dan menjual produk-produk mereka secara Online.