Sebagai bagian dari penggerak ekonomi bangsa, Bank BTPN berkomitmen untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi yang berwawasan keberlanjutan.

Bank BTPN memberikan dukungan menyeluruh melalui usahanya di bidang keuangan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan.

Bank BTPN menyadari pentingnya peran perbankan dalam penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Peran ini diwujudkan dengan cara mendorong para nasabah untuk melakukan transformasi menuju praktik usaha berkelanjutan, yang tidak hanya memperhatikan sisi ekonomi, melainkan juga turut menjaga kelestarian lingkungan, melakukan mitigasi perubahan iklim, dan peduli kepada kesejahteraan masyarakat secara umum.

 

Kebijakan Bisnis Berkelanjutan

Selaras dengan Kebijakan Perkreditan Bank BTPN, berikut ini industri yang dilarang untuk dibiayai:

  • Usaha, perusahaan, atau proyek yang diperkirakan secara signifikan dapat membahayakan lingkungan dan mempekerjakan tenaga kerja tidak sesuai dengan hukum.
  • Proyek pembangunan atau konstruksi berskala besar yang situsnya tunduk pada lahan basah Ramsar atau Situs Warisan Alam Dunia UNESCO, atau yang mungkin memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.
  • Proyek pembangunan atau konstruksi berskala besar yang secara signifikan berdampak pada habitat spesies yang terancam punah, tanpa dilakukan penilaian dampak lingkungan yang sesuai atau tidak ada rencana pengelolaan lingkungan.
  • Sektor industri penambangan batubara:
  1. Yang melakukan penggalian (pengerukan) gunung/puncak gunung atau dengan istilah Mountain Top Removal (MTR) dan/atau pembagunan infrastruktur yang bertujuan untuk penambangan batubara menggunakan MTR.
  2. Penambangan batubara termal dan pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk penambangan batubara termal.
  • Pembangkit Listrik Tenaga Batubara (PLTU), termasuk PLTU captive untuk keperluan konsumsi sendiri.
  • Pengembangan perkebunan kelapa sawit yang memungkinkan penebangan liar atau pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi. Penyaluran kredit kepada industri kelapa sawit dapat diijinkan untuk perkebunan yang telah atau dalam waktu dekat dapat dipastikan tersertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dan/atau RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) atau dokumen setara yang menunjukkan kesesuaian dengan NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation).
  • Bisnis yang melibatkan deforestasi yang kemungkinan mempraktekkan penebangan liar atau pelanggaran hak asasi manusia. Untuk perkebunan seluas 10.000 hektar atau lebih, harus memiliki pengumuman publik tentang kepatuhan terhadap NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation).

 

Prosedur Pemeriksaan Risiko Lingkungan dan Sosial

 

Bank BTPN menetapkan standar minimum dalam
proses pemeriksaan (assessment), pemilihan (screening), dan pengambilan keputusan
terkait pembiayaan. Prosedur pemeriksaan dan pemilihan adalah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

Produk Keuangan Berkelanjutan

 

ESG Deposit

 

Deposito berjangka yang dirancang untuk memberdayakan bisnis korporasi dalam membiayai pinjaman dan komitmen yang sejalan dengan kriteria ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) yang ketat.

 

Keterlibatan nasabah dapat memberikan kontribusi dalam membiayai proyek-proyek ESG di berbagai kategori seperti energi terbarukan, bangunan ramah lingkungan, transportasi ramah lingkungan, efisiensi energi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang ramah lingkungan, penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan, kemajuan sosial ekonomi, dan pemberdayaan, dll.

 

Untuk rincian kriteria ESG yang memenuhi syarat dapat ditemukan di bawah:

Portofolio Kegiatan Usaha Berkelanjutan
Per Desember 2023