02 Mei 2008

BANK INDONESIA KELUARKAN PAKET KEBIJAKAN PERBANKAN


Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D. Hadad, menyampaikan Paket Regulasi Perbankan April 2008, pada hari Selasa, 15 April 2008, di Jakarta.

 

Beberapa hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya paket kebijakan tersebut adalah (i) mengatasi permasalahan yang dihadapi usaha kecil untuk mendapatkan pembiayaan bank, (ii) pendalaman pasar keuangan (financial deepening) dan mendorong perkembangan pasar modal, (iii) memperbaiki dan memperkuat struktur kelembagaan bank, dan (iv) meningkatkan manajemen risiko bank melalui implementasi Basel II yang didukung dengan ketersediaan industri pemeringkatan.

 

"Diharapkan paket regulasi perbankan tersebut menjadi stimulus untuk pertumbuhan perekonomian dan sekaligus dapat menjaga kestabilan sistem keuangan di tengah kondisi perekonomian dunia yang masih belum kondusif dewasa ini", demikian disampaikan Muliaman.

 

Paket regulasi tersebut terdiri dari (i) Ketentuan penurunan perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan/Asuransi Kredit yang memenuhi persyaratan tertentu, (ii)  Ketentuan penurunan perhitungan ATMR untuk obligasi korporasi, (iii) Ketentuan peningkatan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) kepada kelompok Debitur Bukan Pihak Terkait Bank, (iv) Ketentuan mengenai pendirian Bank Umum dan pengaturan kelembagaan lainnya, (v) Ketentuan pelaksanaan Implementasi Basel II, dan (vi) Ketentuan Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang diakui Bank Indonesia.

 

Pokok-pokok ketentuan dimaksud dapat dilihat dalam lampiran.  Demikian disampaikan oleh Dyah N.K. Makhijani pada siaran pers Bank Indonesia.   

 

(FDT, sumber: http://www.bi.go.id/web/id/Siaran+Pers/sp_102108.htm)


Untuk informasi lebih lanjut hubungi:

 

PT Bank BTPN Tbk
Andrie Darusman – Communications & Daya Head
Email: [email protected] atau [email protected]

 

Sekilas tentang Bank BTPN

PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) merupakan bank devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) pada Februari 2019. Bank BTPN melayani berbagai segmen yang ada di industri perbankan, mulai dari ritel hingga korporasi, termasuk para pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), komunitas prasejahtera produktif; segmen consuming class; serta segmen korporasi. Layanan kami tersedia di unit-unit bisnis Bank BTPN, yaitu BTPN Sinaya—unit bisnis pendanaan, BTPN Purna Bakti—unit bisnis yang melayani nasabah pensiunan, BTPN Bisnis Mikro—unit bisnis yang melayani pelaku usaha mikro, BTPN Business Banking—unit bisnis yang melayani pelaku usaha kecil dan menengah, Jenius—platform perbankan digital untuk segmen consuming class, dan unit bisnis korporasi yang melayani perusahaan besar nasional, multinasional, dan Jepang. Selain itu, Bank BTPN memiliki anak usaha yaitu PT Bank BTPN Syariah Tbk yang melayani nasabah dari komunitas prasejahtera produktif. Melalui Program Daya, yaitu program pemberdayaan yang berkelanjutan dan terukur, Bank BTPN secara reguler memberikan pelatihan dan informasi untuk meningkatkan kapasitas nasabah sehingga memiliki kesempatan tumbuh dan mendapatkan peluang untuk hidup yang lebih baik.