Peringkat GCG Hasil Penilaian Sendiri

PENILAIAN PENERAPAN GCG TAHUN 2022

Merujuk pada Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, hasil penilaian sendiri atau penilaian mandiri (self-assessment) atas penerapan GCG Bank untuk tahun 2022 dijabarkan lebih lanjut dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan tata kelola ini.

Pelaksana Penilaian

Penilaian sendiri atas pelaksanaan GCG dilaksanakan oleh Divisi Corporate Secretary, yang juga berkoodinasi dengan Divisi Kepatuhan, Satuan Kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Audit Intern, serta Divisi perencanaan dan keuangan.

Kriteria Penilaian

Mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 13/ SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi  Bank Umum, kriteria yang digunakan dalam penilaian adalah:

  1. Governance Structure

  2. Governance Process

  3. Governance Outcome

Pelaksanaan 3 (tiga) indikator tersebut dinilai pada aspek: Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi, Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris, Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite, Penanganan Benturan Kepentingan, Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank, Penerapan Fungsi Audit Intern, Penerapan Fungsi Audit Ekstern, Penerapan Fungsi Manajemen Risiko termasuk Sistem Pengendalian Intern, Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan Penyediaan Dana Besar, Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan, Laporan Pelaksanaan Tata Kelola dan Pelaporan Internal, serta Rencana Strategis Bank.

Hasil Penilaian

Hasil Penilaian sendiri atas pelaksanaan GCG untuk tahun 2022 adalah “2” dengan kategori “Baik”, yang berlaku bagi individual Bank maupun konsolidasi.

Hasil Penilaian Sendiri (Self-Assessment) Penerapan Tata Kelola